RDP DPRD Banyuwangi, Korban Hilang Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya Dipastikan Mendapat Santunan
INDOSNAP - Puluhan keluarga korban hilang dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya akhirnya mendapat kepastian menerima kompensasi atau santunan dengan nominal sesuai regulasi yang berlaku.Kepastian itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Banyuwangi antara pihak keluarga dengan ASDP, PT Raputra Jaya sebagai operator KMP Tunu Pratama Jaya dan Jasa Raharja, Selasa (19/08/2025). Setiap korban akan mendapat kompensasi senilai Rp 125 juta yang berasal dari PT Jasa
Jasa Raharja Putra. Disebutkan PT Raputra Jaya sebagai operator kapal juga
memberi tambahan santunan senilai Rp 20 juta bagi setiap korban."Alhamdulillah
sudah disepakati oleh ASDP dan Jasa Raharja. Meskipun korban tidak masuk
manifest akan tetap bisa menerima santunan," kata Wakil Ketua DPRD
Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto usai memimpin rapat.Untuk proses
pencairan santunan ada syarat yang harus dipenuhi oleh keluarga. Syarat yang
dimaksud adalah surat keterangan dari tingkat RT/RW hingga desa yang menyatakan
bila keluarga mereka yang hilang adalah korban tenggelamnya KMP Tunu Pratama
Jaya. Dari hasil rapat
disebutkan total ada 16 keluarga yang belum mendapat santunan. Mereka
diantaranya adalah 15 penumpang travel dan seorang sopir truk. Tapi Michael
mengaku masih akan mengkroscek ulang data tersebut untuk memastikan agar setiap
korban terutama yang tidak terdaftar di manifest, tetap mendapat haknya. "Akan kita
kroscek, saya juga akan terus mengawal supaya santunannya segera
terealisasi," terangnya.Sementara itu,
Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Banyuwangi, Harry Kurniawan mengatakan
selama ini Jasa Raharja baru menyalurkan santunan kepada keluarga yang jasadnya
sudah dtemukan. Sementara yang statusnya hilang masih belum. Harry menyebut
total santunan yang diberikan Rp 125 juta. Dari Jasa Raharja Rp 50 juta dan
Jasa Raharja Putra Rp 75 juta. "Kepada
korban yang statusnya hilang akan menerima jumlah yang sama. Karena korban
hilang akan dipersamakan sebagai korban yang meninggal dunia," kata Harry.
Tapi untuk
penyaluran santunan bagi korban hilang apalagi tidak terdata manifest, pihaknya
masih menunggu kesepakatan resmi dari pihak terkait seperti ASDP, KSOP dan
operator Tunu Pratama. Sebab data itu akan menjadi acuan dalam proses
penyaluran.
"Sementara
ini kami menunggu nama-nama yang disetorkan oleh pihak berwenang. Pastinya
kalau sudah ada surat resmi yang ditandatangi dari ASDP, ASDP, KSOP dan
operator Tunu Pratama akan kami salurkan. Kami butuh kepastian itu, kalau sudah
ada data resmi itu pasti akan kami bayarkan," terang Harry.