Background

Berita

1702176885_Screenshot_2023-12-10-09-54-20-37_99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817.jpg

Kualitas Pendidikan di Pesantren mulai di tingkatkan, RAPERDA Fasilutasi Pesantren mulai Di bahas DPRD

225 dibaca    10 December 2023    09:54 WIB

BAMYUWANGI- gabungan Komisi I dan IV mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.Ketua Gabungan Komisi I dan IV Pembahasan Raperda Pesantren DPRD Banyuasin, H.Basir Khadim menyampaikan pembahasan Raperda inisiasi dewan ini untuk menerima amanah Undang-Undang No 18/2019 tentang Pesantren.Pembahasan tingkat pansus, kata dia, sudah berlangsung 2 kali dan terus berproses sampai saat ini.“Anggota dewan mendorong segera menyelesaikan raperda ini

karena memang sudah ada payung hukumnya sehingga kami di DPRD mengikuti turunan peraturan di atas UU ,” kata Basir, Jum;at (8/12/2023).Basir, sapaan akrab politikus PPP ini mengatakan keberadaan Perda tentang Pondok Pesantren tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah khususnya yang berada di wilayah Banyuwangi. “Jadi tujuannya memberikan fasilitas kepada pesantren meskipun selama ini Pemkab Banyuwangi memang sudah memfasilitasi dan menggelontorkan dana APBD untuk pondok pesantren,” kata dia.Hanya saja, lanjut Basir, bentuk bantuan yang diberikan tidak maksimal karena tidak ada payung hukum yang mewadahi sehingga dengan adanya Perda tersebut diharapkan fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah bisa lebih maksimal lagi.“Kalau ada payung hukumnya maka fasilitasi yang diberikan Pemda akan bisa lebih luas lagi,” katanya.Selain itu, lanjut Basir, keberadaan Perda Pondok Pesantren tersebut juga untuk mendorong pondok pesantren agar lebih tertib administrasi. Pasalnya meski jumlah pondok pesantren di wilayah Banyuwangi cukup banyak, yang baru terdaftar hanya 192 Ponpes.“Nah dengan adanya Perda Pondok Pesantren ini bisa lebih banyak lagi yang terdaftar. Kami pun siap untuk memfasilitasi pendaftaran pondok pesantren ini,” ujarnya.Berdasarkan data di Kabupaten Banyuwangi terdapat 192 pondok pesantren yang terdaftar yang tersebar di beberapa kecamatan. Selain itu terdapat 565 Madrasah Diniyah Takmiliyah yang tersebar di 24 kecamatan, juga terdapat 3.403 Lembaga Pendidikan Al-quran (LPQ). sehingga untuk mendukung dan memperkuat peran serta kontribusi pesantren di Kabupaten Banyuwangi, diperlukan fasilitasi pondok pesantren.Lembaga pendidikan keagamaan seperti pondok pesantren sebagai salah satu lembaga yang menyelenggarakan pendidikan nasional berhak mendapatkan perlakuan yang proporsional, adil, dan setara, baik dalam aspek perluasan akses, aspek peningkatan mutu, daya saing, maupun aspek manajemen dan tata kelola, yang secara konstitusional dijamin Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945, bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional.Namun karena sebarannya berbeda sesuai dengan kewenangan yang ada maka dapat menyebabkan disparitas yang cukup tinggi antara lembaga pendidikan yang formal dengan lembaga pendidikan keagamaan. penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan terkendala oleh terbatasnya anggaran Kementerian Agama dan tidak masuk dalam dukungan anggaran pemerintah daerah.