DPRD Setujui Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2025-2029 Menjadi Peraturan Daerah
BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 menjadi Peraturan daerah (Perda).Pengambilan keputusan persetujuan terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani dan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Rabu (16/07/2025).Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD, Ruliono
diikuti anggota dewan dari lintas fraksi. Dalam kesempatan itu hadir pula
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Banyuwangi, Mujiono, Plh
Sekda Guntur Priambodo, Asisten Bupati, sejumlah Kepala SKPD, Camat serta
Lurah.Ketua gabungan Komisi I
dan IV DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila saat membacakan laporan akhir
pembahasan Raperda RPJMD 2025-2029 menyampaikan bahwa dalam pasal 65 dan pasal
264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah mengamanatkan
bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menetapkan Perda
tentang RPJMD.Selanjutnya dengan
mengacau pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis
perangkat daerah tahun 2025-2029, Penyusunan RPJMD yang
merupakan penjabaran visi, misi dan dan program kepala daerah wajib selaras
dengan RPJPD,RPJMN serta RPJMD Provinsi Jawa Timur yang merupakan bagian dari sistem perencanaan
pembangunan nasional adalah perencanaan makro yang selanjutnya dioperasionalkan
dalam perencanaan pembangunan daerah (RKPD
dan Renja PD).” Perlu dicermati dan
menjadi perhatian serta dukungan kita bersama seluruh penyelenggara
pemerintahan daerah (kepala daerah, DPRD dan perangkat daerah untuk bersama - sama dan berkolaborasi guna memberikan dukungan pelaksanaan dan mengevaluasi
atas apa yang telah direncanakan, ” ucap Marifatul Kamila dihadapan rapat
paripurna.Beberapa
catatan dan masukan penting dalam pembahasan Raperda RPJMD Banyuwangi 2025-2029
antara lain, pada indikator target pertumbuhan ekomoni dan prosentase penduduk
miskin diharapkan tidak hanya mengacu dan menggunakan pada data-data statistik
namun harus melibatkan semua elemen unsur masyarakat, perangkat daerah yang
membidangi dan pemerintahan desa sehingga tingkat akurasi data dapat
tergambarkan secara faktual kondisi yang senyatanya di Kabupaten Banyuwangi.Proyeksi capaian
kinerja keuangan daerah dari sisi pendapatan utamanya pendapatan asli daerah
(PAD) agar dinaikkan rata-rata berkisar 4 persen sehingga tercermin pertumbuhan
ekonomi yang optimis, dan pembangunan infrastruktur yang lebih banyak dinikmati
oleh masyarakat, ” Kita berharap
sumber-sumber pendapatan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pajak dan
retribusi daerah namun sumber-sumber pendapat lain yang sah juga perlu didorong
untuk ditumbuhkan seperti pendirian BUMD dan peningkatan penyertaan modal bagi
BUMD yang sudah ada sebelumnya termasuk juga memanfaatkan asset daerah yang belum terkelola secara baik, ”
ucap politisi Partai Golkar ini. Selanjutnya untuk
perumusan isu-isu strategis disamping memperhatikan Asta Cita visi misi Presiden tahun 2025-2029
juga perlu memperhatikan perkembangan pembangunan kabupaten sekitar yang
berdekatan dengan Kabupaten Banyuwangi. ” Dalam tahapan pembahasan raperda RPJMD
tahun 2025-2029 pendekatan partisifatif juga telah dilakukan dengan menggelar
rapat dengar pendapat umum yang mengundang hadirkan beberapa unsur dunia
pendidikan dan perguruan tinggi, pelaku usaha, organisasi kepemudaan,
organisasi masyarakat dan agama, untuk itu dalam kesempatan ini tak lupa atas
nama ketua gabungan komisi I dan komisi IV
mengucapkan terima kasih atas masukan dan saran guna penyempurnaan
reperda ini, ” pungkas Rifa panggilan akrab Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi ini. Sementara Bupati Ipuk Fiestiandani dalam
sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihdan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat atas diputuskannya hasil
pembahasan raperda tentang RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2025-2029. “ Untuk selanjutnya akan ditindak
lanjuti untuk pelaksanaan permohonan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan dan berharap agar dokumen ini dapat
ditetapkan tepat waktu. Dokumen Raperda rpjmd kabupaten banyuwangi tahun 2025-2029 adalah wujud penterjemahan visi,
misi, arah pembangunan dan tekad kami untuk membawa Banyuwangi menuju masa
depan yang lebih baik, “ ucap Bupati Ipuk Fiestiandani. Bupati Ipuk
menjelaskan, target capaian kinerja makro di tahun 2030 untuk pertumbuhan
ekonomi naik di angka 5,5 - 6,10 persen, kemiskinan turun di angka 4,5 - 4,39
persen, tingkat pengangguran terbuka (tpt) turun di angka 3,59 - 3,19 persen, indeks kesejahteraan sosial naik di angka 65, indeks pembangunan manusia (ipm) naik menjadi
77,19 dan indeks reformasi birokrasi dengan nilai 105. ” Selain proyeksi
kinerja makro, kami juga mentargetkan pendapatan asli daerah (PAD) naik
pada kisaran 4 persen per tahun, hingga akhir periode rpjmd di tahun 2030 pada
kisaran angka 917 miliar, ” jelasnya. Diakhir sambutannya
Bupati Ipuk mengajak kepada seluruh
anggota dewan yang terhormat, eksekutif dan seluruh masyarakat Banyuwangi untuk
bersama-sama, berkolaborasi dan terus berinovasi membangun daerah secara berkesinambungan.